JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo merekomendasikan beberapa langkah cerdas dan tegas untuk mengatasi kerunyaman panjang yang disebabkan ribuan truk angkutan batubara di Jambi. Salah satunya adalah, perlu adanya Surat Edaran Gubernur tentang dispensasi khusus kepada angkutan batubara di Jambi.
"Saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batu bara mengantre di SPBU. Sehingga berdampak terjadinya kemacetan panjang, serta penggunaan BBM bersubsidi dengan jumlah yang banyak. Hal tersebut harus segera kita atasi, " kata Kapolda A Rachmad Wibowo pada rapat tindak lanjut penyelesaian masalah angkutan batubara di Rumdin Gubernur, Senin (4/2).
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Jenderal bintang dua itu memaparkan, ada lima permasalahan besar yang perlu menjadi perhatian serius akibat dampak buruk angkutan batubara di Jambi. Antara lain, kemacetan dan gangguan kelancaraan lalu-lintas, banyak kecelakaan makan korban jiwa, kerusakan jalan karena kelebihan muatan, memacetkan pelayanan SPBU karena sopir truk batubara berebut membeli minyak solar bersubsidi.
Pada rapat yang dipimpin langsung Gubernur H Al Haris itu, kapolda Jambi juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk akselerasi mengatasi masalah angkutan batubara.
Rekomendasi cukup terarah dan tegas itu yakni; kendaraan turuk harus menggunakan plat BH, terdaftar dalam badan usaha dan kelengkapan administrasi kendaraan. Serta kompetensi supirnya harus memadai.
Selanjutnya, para pengusaha terkait menyediakan BBM nonsubsidi di mulut tambang. Muatan maksimum dibatasi delapan ton. Dan perlu pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.
"Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar. Tiidak harus seperti ini. Tetapi jangan terlalu lunak! karena aturan yang keras saja mereka masih bandel. Jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya, " ujar A Rachmad Wibowo menegaskan.
Merespon usulan dari kapolda, Gubernur Jambi H. Al Haris mengatakan akan segera membuat edaran dalam beberapa waktu ke depan tentang aturan angkutan batu bara.
"Kita sudah berulang kali mengundang pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) batubara Jambi. Tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah. Kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakannya di pusat, " sebut Haris.
Turut hadir dalam rakor teknis masalah angkutan batubara itu antara lain, Ketua DPRD Jambi, Kasrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Kepala BI Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi, sejumlah pemangku OPD terkait dan perwakilan dari Pertamina di Jambi.(UTI)