JAMBI – Mencegah penyalahgunaan, Kepala Kepolisian Resort Bungo Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono, Senin pagi (23/12), memimpin inventarisasi senjata api (senpi) berikut amunisi di lingkungan Polres Bungo.
Didampingi Wakapolres Kompol Roslinda RM dan Kasi Propam Iptu Asmawi, Natalena juga mengecek dan mendata para personel – perwira maupun bintara – yang memegang senpi dinas.
Menurut Kapolres Natalena, pengecekan dan pendataan senpi tersebut perintah langsung dari Mabes Polri, dan dilakukan serentak di seluruh wilayah jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut antara lain melakukan pendataan ulang atau mengevaluasi senjata api inventaris Polres Bungo yang dipinjampakaikan kepada anggota. Hal itu menegaskan, tentang pentingnya taat prosedur dalam penggunaan senpi. Baik untuk anggota pemegang senpi maupun terhadap kondisi senpi yang mereka pakai.
“Kami lakukan pemeriksaan sekaligus evaluasi terhadap senjata api yang dipinjampakaikan kepada anggota. Sehingga benar-benar ada pertanggungjawaban penggunaannya, ” ujar Natalena.
Dijelaskan, pengecekan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh anggota. Sesuai Jukrah Mabes Polri - - ST Kapolri Nomor ST/2663/XI/Was/2024 tanggal 3 November 2024 terkait banyaknya penyalahgunaan oleh anggota Polri dalam penggunaan Senpi, Baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Kapolres Bungo juga menegaskan akan menarik semua senjata api yang dipinjampakaikan kepada anggota yang izinnya sudah tidak berlaku. Kepada personel pemegang senpi diingatkan agar selalu memperhatikan keamanan dalam membawa dan menggunakan senjata api.
“Kami akan mendata ulang semuanya. Yang izinnya sudah tidak berlaku ditarik. Penggunaannya tidak boleh sembarangan. Untuk senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada staf atau anggota yang tidak bertugas dengan tingkat risiko tinggi wajib disimpan di gudang. Tiidak boleh digunakan, tanpa terkecuali!” tegasnya.(IS/hum)